Kesehatan adalah elemen terpenting dalam kehidupan yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Sesuai dengan isi dari UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 4 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Sehat sebagai hak hidup yang merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat dalam keadaan apapun. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan”, ketentuan ini terdapat dalam hukum tertingi di Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 28H ayat (1). Namun sayangnya dalam implementasinya tidak seindah redaksi dalam sebuah konstitusi. Bahaya laten penyimpangan teori dengan praktek serta penyimpangan ketentuan tertulis dengan pelaksanaan UU tetap terjadi.
Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baiksudah dibentuk Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Perundang-undangan tersebut mengatur secara jelas, cermat, dan lengkap setiap aspek kesehatan. Mulai dari pengertian-pengertian penting dalam asas dan tujuan, hukum kesehatan, hak dan kewajiban, sumber daya di bidang kesehatan, upaya pertahanan kesehatan, tanggungjawab pemerintah, kesehatan ibu dan bayi, anak, remaja, lanjut usia, gizi, penyakit menular dan tidak menular, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, pengelolaan kesehatan, peran serta masyarakat, badan pertimbangan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, dan berbagai hal lain yang terkait dengan kesehatan yang diatur dalam tiap babnya, yaitu :
- Pelayanan kesehatan promotif (Pasal 1 angka 12)
“Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.”
- Pelayanan kesehatan preventif (Pasal 1 angka 13)
“Suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.”
- Pelayanan kesehatan kuratif (Pasal 1 angka 14)
“Suatu kegiatan dan/atau serangkaian pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan, penderitaan akibat penyakit, pengendalian kesehatan, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimalmungkin.”
- Pelayanan kesehatan rehabilitatif (Pasal 1 angka 15)
“Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengambalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk berdirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.”
- Pelayanan kesehatan tradisional (Pasal 1 angka 16)
“Pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.”
PASAL 4 hingga 8 No.36 tahun 2009, berisi :
HAK SETIAP INDIVIDU :
• Kesehatan
• Akses pada sumber daya
• Pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan terjangkau
• Memilih sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan
• Lingkungan yang sehat
• Informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
• Informasi tentang data kesehatan dirinya sendiri
PASAL 9-13 NO 36/2009
KEWAJIBAN SETIAP INDIVIDU :
• Ikut berperan mewujudkan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
• Menghormati hak setiap orang
• Berperilaku hidup yang sehat
• Mengikuti program jaminan kesehatan
PASAL 21-29 NO 36/2009
• Harus memiliki kualifikasi umum
• Harus memiliki kewenangan yang sesuai dengan keahlian dan memiliki izin
• Harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, SOP
• Pemerintah mengatur penempatan untuk pemerataan
• Untuk kepentingan hokum, wajib memeriksakan kesehatan dengan biaya yang ditanggung oleh negara
• Dalam hal yang diduga terdapat kelalaian, diselesaikan dengan mediasi terlebih dahulu
PASAL 30-35 NO 36/2009
PASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
• Harus memenuhi persyaratan dan perizinan
• Dalam menghadapi pasien darurat, wajib menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, serta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka lebih dahulu
• Pimpinan harus memiliki kompetensi sesuai yang diberlakukan
• Pemda menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan
• Diatur dengan Peraturan Perundang-undangan
Kata Kunci Pencarian: undang undang kesehatan,uu no 36 tahun 2009,isi uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,pengertian kesehatan menurut uu no 36 tahun 2009,uu kesehatan no 36 tahun 2009,uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,undang undang kesehatan no 36 tahun 2009,definisi kesehatan menurut uu no 36 tahun 2009