Mulai 1 Januari 2014 program-program jaminan kesehatan sosial yang telah diselenggarakan oleh pemerintah dialihkan kepada BPJS Kesehatan. BPJS merupakan badan penyelenggara sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sesuai Undang-undang, JKN akan menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS kesehatan akan menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat karena berbagai manfaat dan fasilitasnya. Manfaat yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif) pelayanan yang didapatkan peserta BPJS kesehatan antara lain:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Screening kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
Fasilitas yang didapatkan oleh peserta BJPS berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan yang dipilih. Kepesertaan BPJS kesehatan dibagi menjadi 2 kategori yaitu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan dan penerima bantuan iuran (PBI). Peserta PBI di bagi menjadi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Fasilitas yang didapat masing-masing kepesertaan adalah sebagai berikut:
A. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III.
Yang termasuk sebagai Pekerja penerima upah adalah para PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta. Sedangkan yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah adalah para pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan karyawan swasta.
Sementara yang termasuk Bukan Pekerja adalah investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib tidak terkecuali bagi masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah. Pemerintah menargetkan sekitar 121,6 juta jiwa dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2014. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu terkait masalah biaya kesehatan.