Di sekitar kita, banyak berkembang jenis jamur. Bahkan, untuk jenis jamur tertentu bisa dikonsumsi manusia. Namun, ada juga jenis jamur tertentu yang berbahaya jika dikonsumsi. Salah satunya adalah mushroom atau psilocybin mushroom.
Jamur yang berkembang biak di kotoran hewan ini merupakan jenis jamur yang bisa mengakibatkan orang hilang kesadaran jika dikonsumsi dan disalahgunakan.
Direktur Resnarkoba Polda DIJ Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, kasus penggunaan mushroom di Jogjakarta belum pernah ada. Namun, pihaknya juga perlu melakukan uji laboratorium ketika ditemukan kasus tersebut. Uji laboratorium itu dilakukan untuk memastikan apakah tanaman tersebut tergolong dalam narkotika. “Sejauh ini memang belum ada penanganan kasus mushroom. Tentu untuk pembuktian harus melalui uji lab," kata Andi kepada Radar Jogja kemarin (4/9).
Dit Resnarkoba Polda DIJ sejauh ini belum mendapat arahan langsung dari Mabes Polri. Tentu informasi semacam ini menjadi bahan masukan sehingga bisa ditelaah lebih mendalam mengenai kandungan dan bahaya yang ditimbulkan. Beberapa ahli menyebutkan, mushroom termasuk dalam narkotika golongan 1 yang diatur dalam UU Narkotika No 35/2009. Mengacu pada aturan itu, siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini baik penjual maupun pengguna dapat dipidana.