Tiap profesi pastilah dilandasi oleh etika, tak terkecuali profesi seorang dokter gigi. Etika dalam berprofesi sebagai dokter gigi merupakan satu tingkah laku konkrit dan pelaksanaan tanggung jawab pribadi dokter gigi dalam melaksanakan rasa kemanusiaan terhadap penderitanya, terutama berkaitan dengan keselamatan kepentingan penderita, dan perlindungan pada dokter gigi.
Kata Etik berasal dari bahasa Yunani, yaitu ‘Ethicos’ yang berarti ‘moral’ dan ‘ethos’ yang berarti ‘karakter’ atau ’kebiasaan’. Secara harfiah, Etika diartikan sebagai falsafah moral yang mengukur norma atau nilai yang benar dan baik dari perilaku dan perikehidupan yang harus berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan dari etik profesi itu sendiri adalah sebagai berikut:
1. Menjaga kehormatan dan profesi.
2. Merupakan tata tertib, hubungan baik antara teman sejawat dan profesi.
3. Mencegah orang tidak baik masuk ke lingkungan profesi.
4. Mencegah pihak luar campur tangan dalam intern profesi.
Pendidikan etika kedokteran gigi mengajarkan tentang etika profesi dan prinsip moral kedokteran yang dianjurkan untuk diberikan sejak tahun pertama pendidikan kedokteran gigi. Pendidikan etika ini mencakup pemberian lebih ke arah tools dan membuat keputusan etik, memberikan banyak pelatihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi kondisi etik-klinik tertentu, sehingga cara berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari.
Dunia Kedokteran Gigi bersifat sosial, artinya para dokter gigi mutlak harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pertolongan diatas kepentingan lainnya. Sifat sosial dunia kedokteran gigi ini juga diatur dalam Kode Etik Kedokteran Gigi. Sejak disumpah untuk menjalankan praktik profesinya, setiap Dokter Gigi wajib mematuhi Kode Etik tersebut.
Prinsip-prinsip etika kedokteran gigi tidak jauh berbeda dengan etika kedokteran pada umumnya yang berdasar pada bioetika, diantaranya:
-
Prinsip Beneficence (berbuat baik).
-
Prinsip Non-maleficence (melarang untuk tidak berbuat buruk).
-
Prinsip Otonomi (menghormati hak pasien).
-
Justice (moral, keadilan).
-
Fairness (tidak boleh membedakan status).
Prinsip-prinsip tadi diambil dari landasan etik kedokteran yang terbentuk dari beberapa unsur, mencakup:
1. Sumpah Hippokrates (460-377 SM)
2. Deklarasi Geneva (1948)
3. International Code of Medical Ethics (1949)
4. Lafal sumpah dokter Indonesia (1960)
5. Kode etik kedokteran Indonesia (1983)
6. Deklarasi ikatan dokter sedunia atau World Medical Association (WMA), antara lain:
-
Deklarasi Geneva tentang lafal sumpah dokter (1948).
-
Deklarasi Helsinki tentang riset klinik (1964).
-
Deklarasi Sydney tentang saat kematian (1968).
- Deklarasi Oslo tentang pengguguran kandungan atas indikasi medik (1970).
- Deklarasi Tokyo tentang penyiksaan (1975).