Undang-undang Tenaga Kesehatan Berkaitan dengan Malapraktik

Tuduhan sebenarnya bukan hanya dikhususkan pada mereka yang berprofesi sebagai Tenaga , tetapi juga pada semua kelompok Profesi,  misalnya Wartawan, Advokat, Paranormal dan kelompok lprofesi ainnya.

Menurut Prof. Mr.W.B. Van der Mijn, seorang perlu berpegang pada 3 standar umum, yaitu :

1. Kewenangan

Seorang Tenaga Kesehatan haruslah memiliki kewenangan hukum khusus untuk melaksanakan pekerjaannya, kewenangan ini bisa berupa ijin , badan Hukum maupun Perijinan bagi penyelenggara kesehatan.

2. Kemampuan rata-rata, dan

Tenaga Kesehatan juga nharus memiliki kemampuan rata-rata yang ditentukan berdasarkan pengalaman

3. Ketelitian umum

mengharuskan mereka yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan berkewajiban mematuhi standard profesi dan menghormati hak .(vide : pasal 53 ayat 2 UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan). Dan setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. (UU pasal 55 ayat 1 Undang-undang No.23 tahun 1992).
Pada dasarnya semua tenaga kesehatan yaitu , , ahli gizi, perawat, dan tenaga lainnya dapat juga digugat berdasarkan pelanggaran akan hak-hak pasien yang timbul dengan adanya kontrak terapeutik antara tenaga kesehatan dengan pasien antara lain :

  1. Hak atas informasi yang jelas dan lengkap tentang penyakitnya
  2. Hak untuk memberi informed consent untuk pasien yang tidak sadar
  3. Hak untuk dirahasiakan tentang penyakitnya dari pihak yang tidak berkepentingan
  4. Hak atas iktikad baik dari dokter
  5. Hak mendapatkan medis yang maksimal
Penting:   Tips Kembali Bekerja Setelah Kecanduan Obat

Hak-hak pasien tersebut yang paling penting disini adalah hak tentang informasi dari pasien bersangkutan yang berisi  : Diagnosa, terapi dengan kemungkinan alternatif terapi, tentang cara kerja dan pengalaman dokter yang menanganinya, tentang resiko yang mungkin akan dialami, tentang kemungkinan rasa atau perasaan lainnya sebagai akibat dilakukannya tindakan medis, tentang keuntungan terapi dan prognosa.

memuat...

Tenaga kesehatan dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata pasal 55 UU No.23 tahun 1992 dan dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 359, 360 dan 361 KUHP, pasal 80, 81, 82 dari UU No.23 tahun 1992 dan ketentuan pidana lainnya.

dokter-cantikDi samping hak-hak pasien, disini perlu juga kita kemukakan sedikit tentang hak-hak tenaga kesehatan khususnya para dokter. Adapun mengenai hak-hak dokter dapat dikemukakan sbb : Hak untuk berkerja menurut standard profesi medis, hak menolak untuk melaksanakan tindakan medis yang tidak dapat ia pertanggungjawabkan secara profesional, hak untuk menolak yang menurut suara hatinya tidak baik, hak mengakhiri hubungan dengan pasien jika ia menilai kerjasamanya dengan pasien tidak ada gunanya lagi, hak atas privacy dokter, hak atas ikhtikat baik dari pasien dalam pelaksanaan kontrak terapeutik (penyembuhan), hak atas balas jasa, hak untuk membela diri dan hak memilih pasien namun hak ini tidak mutlak sifatnya.

Penting:   Langkah Mudah Turunkan Risiko Alzheimer

Jadi, disini dapat ditarik kesimpulan bahwa malapraktik erat hubungannya dengan pelanggaran terhadap standar profesi medik, pelanggaran prosedur tindakan medik, dan bagi pelanggarnya tentu dapat digugat, dituntut pidana dan diberi sanksi administratif berupa pencabutan ijin praktik.

author

Leave a reply "Undang-undang Tenaga Kesehatan Berkaitan dengan Malapraktik"